Monday, August 5, 2013

SMD dan Peternak Menolak Impor Sapi

Asosiasi Sarjana Membangun Desa (Asosiasi SMD) beserta puluhan petani dari Kelompok Tani Subur Makmur Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang menolak surat keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi. Mereka menggelar demo di bundaran eks videotron, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (1/8) sore untuk mengecam kebijakan yang tidak pro petani sapi tersebut.

Dengan aksinya, mereka membawa seekor sapi dari Australia atau jenis limosin yang ditempatkan di mobil pikap. Koordinator Aksi Demo, Eko Dodi Pramono menyatakan, kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan surat keputusan itu tidak memberikan proteksi stabilitas harga di tingkat produsen sapi lokal. Namun, kenyataannya kebijakan itu hanya didasari dengan alasan tingginya harga daging sapi di tingkat konsumen.

Menurut dia, kebijakan itu memberikan dampak negatif bagi petani sapi lokal. "Kami menolak surat keputusan Kemendag nomor 699, pemerintah harus berkewajiban memberikan kompensasi karena kebijakan ini merugikan petani sapi. Kebijakan ini juga kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah tentang program swasembada daging sapi dan kerbau lokal," katanya. Demo ini mendapatkan perhatian dari pengguna jalan yang melintas di Jl Pahlawan.

Dalam orasinya, Eko juga mengajak masyarakat untuk menolak impor daging dari Australia. Sebab, daging tersebut dinilai tidak layak untuk dikonsumsi. "Itu (daging sapi- ) lemaknya tebal dan sudah mengandung resido hormon trenbolon (sejenis hormon untuk memacu pertumbuhan sapi- ). Daging itu barang sampah dan sangat tidak sehat untuk dikonsumsi, masyarakat jangan terkecoh dengan daging sapi impor yang berharga murah karena itu tidak sehat," tandasnya.

Eko menegaskan, harga daging itu memang murah tetapi di Australia tidak dikonsumsi oleh masyarakatnya. Indonesia, termasuk Jateng dibesarkan oleh warganya sendiri dan bukan negara Australia. Karenanya, konsumen harus berfikir sehat dan lebih jeli dalam menimbang harga daging sapi.

Sebagaimana diketahui, surat keputusan Kemendag itu memberikan izin impor sapi siap potong per periode 18 Juli dan berakhir pada 31 Desember 2013. Surat keputusan itu dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan harga daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadan dan hari raya Fitri 1434 Hijriah termasuk hari besar lainnya. Adapun, kebijakan impor sapi ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada 17 Juli lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sumber : suaramerdeka.com

BERITA-ARTIKEL LAINNYA